Persiapan Pembentukan Pantarlih Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

    Persiapan Pembentukan Pantarlih Untuk Pilkada 2024, KPU Kabupaten Solok Gelar Rakor

    SOLOK - Sebagai bentuk persiapan pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) untuk pelaksanaan Pemilihan Serentak Nasional (Pilkada) tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, Sumatera Barat menggelar kegiatan rapat koordinasi (Rakor), bertempat di D'Relazion Resto, Lubuk Sikarah, Kota Solok.

    Kegiatan yang dilaksanakan pada Sabtu, 8 Juni 2024 itu dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar. 

    Turut hadir Ketua Divisi (kadiv) Teknis Penyelenggara Pemilu Despa Wadri, S.Pd.T, M.Pd T, , Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra, S.Pd.I, M.Pd, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah, Badan Intelijen Daerah, Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon, PPK, PPS dan undangan lainnya.

    Mengawali sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Solok Hasbullah Alqomar menyampaikan ungkapan terima kasih kepada Pemkab Solok yang telah memfasilitasi pelaksanaan Pemilihan Serentak tahun 2024.

    Diterangkannya, untuk pemilihsn serentak tahun 2024, di Kabupaten Solok akan dibuka 907 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dengan jumlah Pantarlih sebanyak 1.126 orang.

    "Terjadinya perbedaan jumlah TPS dan Pantarlih karena bagi TPS yang data pemilihnya lebih dari 400 maka direkrut 2 orang Pantarlih, sementara yang 400 ke bawah direkrut 1 Pantarlih, " sebut Qomar. 

    Terkait tahapannya, sesuai aturan yang tertuang dalam KPT KPU nomor 638 tahun 2024, tanggal 13-17 Juni wajib mengumumkan pembukaan pendaftaran Pantarlih, dilanjutkan dengan penerimaan berkas/dokumen oleh PPS sampai 19 Juni.

    "Penelitian dokumen dan seleksi dilakukan oleh PPS, untuk dilantik pada tanggal 24 Juni. Artinya ada waktu 11 hari untuk pembentukan Pantarlih, dimana PPK dituntut mesti mengawal agar sesuai dengan regulasi yang ada, " imbuhnya.

    Dia juga berpesan agar dalam perekrutan memastikan Pantarlih memahami teknòlogi dan menguasai wilayah kerja.

    Hal senada disampaikan Despa Wandri, beberapa hal yang perlu dicermati dalam perekrutan Pantarlih, agar berpedoman pada regulasi yang ada, terlebih mengingat Pantarlih merupakan tonggak utama dalam mrnghasilkan data pemilih.

    "Jika proses rekruitmennya ugal-ugalan dan tidak sesuai dengan aturan, maka akan berdampak pada hasil pemilihan. Akan menimbulkan berbagai persoalan seperti pemilih yang tidak terdaftar, maupun pindah-pindah TPS dengan lokasi yang jauh " ungkap Despa.

    Dia juga mengingatkan agar PPS dan PPK harus merekrut orang-orang yang kompeten, yang benar-benar menguasai wilayah dan bergaul dengan masyarakat, setidaknya lebih 50 persen tahu dengan masyarakat.

    Menurut Despa, lebih baik lagi untuk merekrut orang yang sudah berpengalaman dengan kepemiluan  sehingga lebih paham dan mengerti dengan tugasnya namun disesuaikan dengan wilayah/Jorong tempat tinggalnya, , serta merekrut sesuai persyaratan pendidikan minimal SMA sederajat.

    Dalam kesempatan itu, Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat Novialdi Putra juga menekankan agar melakukan rekruitmen sesuai aturan dan proses yang telah diatur. 

    Kepada PPK dan PPS Dia mengingatkan untuk harus masif dalam proses perekrutan, dan mengumumkan melalui media sosial.

    "Sesuai dengan prinsip Pemilu kita harus terbuka, transparan dan akuntable dalam setiap proses tahapan yang dijalankan. Semakin banyak masyarakat yang mendaftarkan diri, semakin leluasa kita memilih yang terbaik, " ujar Novialdi.

    Sementara itu Komisioner Bawaslu Kabupaten Solok Haferizon mengingatkan, agar dalam proses paerekrutan wajib disesuaikan dengan regulasi yang ada.

    Disebutkannya, dalam m3laksanakan fungsi pengawasan melekat, Bawaslu akan turun langsung ke tempat perekrutan Pantarlih guna memastikan proses pembentukannya tepat waktu sesuai jadwal, dan orang-orang yang dipilih tidak berasal dari partai politik yang harus dicheck melalui Sipol.  (Amel)

    #kpukabupatensolok #kpumelayani #pantarlih #pembentukanpantarlih #rakor
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Jelang Pemilihan Serentak Nasional Tahun...

    Artikel Berikutnya

    KPU Kabupaten Solok Gelar Pleno Penetapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?
    Pemerintah Indonesia Berhasil Menaikkan Pajak dan Menurunkan Subsidi, Menteri Keuangan Terbaiknya di Mana?
    Bimbingan Teknis Penyuluhan dan Pemberdayaan Petani di Lampung, Tingkatkan Pemahaman Digital dan Pendanaan Usaha

    Ikuti Kami