SOLOK - Kesadaran masyarakat terhadap aturan lalu lintas di wilayah hukum (Wilkum) Polres Solok menunjukkan peningkatan yang signifikan sepanjang tahun 2024. Hal ini berdampak pada penurunan pelanggaran lalu lintas hingga 36 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Kasat Lantas Polres Solok, IPTU Rido, SH, MH, menyampaikan bahwa pada tahun 2024, pihaknya mencatat 1.260 surat tilang dan 1.831 surat teguran yang dikeluarkan. Dari data tersebut, pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah oleh pengendara sepeda motor (771 kasus), diikuti mobil barang atau pick-up (265 kasus), mini bus (182 kasus), truk besar (26 kasus), bus (6 kasus), truk kecil (6 kasus), dan truk tangki (4 kasus).
Jenis pelanggaran yang mendominasi adalah tidak menggunakan helm, berboncengan lebih dari satu orang, serta pelanggaran terkait over load dan over capacity. "Peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mematuhi aturan lalu lintas sangat membantu dalam menciptakan kondisi yang lebih tertib di jalan raya, " ujar IPTU Rido.
Selain penurunan pelanggaran, jumlah kecelakaan lalu lintas juga mengalami penurunan. Pada tahun 2024, tercatat 96 kasus kecelakaan lalu lintas, dengan 13 korban meninggal dunia, 2 orang mengalami luka berat, dan 131 orang mengalami luka ringan. Kerugian materiil akibat kecelakaan mencapai Rp647 juta.
"Jika dibandingkan dengan tahun 2023, jumlah kecelakaan menurun dari 118 kejadian menjadi 96 kejadian, dengan korban meninggal dunia juga turun dari 21 orang menjadi 13 orang, " jelas IPTU Rido.
Kasat Lantas Polres Solok juga mengimbau masyarakat untuk lebih disiplin dan peduli terhadap keselamatan berlalu lintas. "Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas sangat penting, terutama di wilayah Solok yang memiliki medan jalan berat dan banyak titik rawan kecelakaan. Cuaca ekstrem juga meningkatkan risiko di jalan, " tambahnya.
Diharapkan dengan terus meningkatnya kesadaran masyarakat, kondisi lalu lintas di wilayah hukum Polres Solok dapat menjadi lebih aman dan nyaman bagi semua pengguna jalan. (Adinda)