SOLOK KOTA – Sat Reskrim Polres Solok Kota mengamankan 2 orang tersangka (Tsk) atas pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas), yang terjadi di sebuah rumah di Jorong Sawah Kandih Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabuapaten Solok, Sumatera Barat, pada Rabu, 4 April 2022.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan korban berinisial SW, warga Jorong Parik Kenagrian Bukit Tandak Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok yang tertuang pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/67/IV/2022/SPKT/Polres Solok Kota.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
Adapun kedua tersangka kasus ini adalah perempuan berinisial MT warga Jorong Parik Nagari Bukit Tandang Kecamatan Bukit Sundi Kabupaten Solok dan laki-laki, AR warga Ampang Kualo Rt 001 Rw 006 Kelurahan Kampung Jawa Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandy, S.IK, dalam keterangan resminya mengungkapkan bahwa dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan itu terjadi pada Senin (4/4) malam sekira pukul 21.30 WIB di depan sebuah Gubuk Kandang Ayam, Jorng Sawah kandih Nagari Bukit Tandang, dengan modus pada saat korban sedang memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor Vario warna putih milik korban, tiba-tiba datang seorang pelaku menggunakan penutup wajah menyekap muka korban dengan kain sarung dari belakang dan memukul kepala korban dengan menggunakan benda tumpul yaitu sebuah pipa yang terbuat besi ukuran 1 Inchi dengan panjang 1.5 meter sebanyak 2 (dua) kali.
Setelah itu korban mencoba melepaskan diri dari sekapan pelaku dan lari ke dalam pondok. Sesampainya di dalam pondok pun korban kembali dipukul dari belakang oleh pelaku dan didalamnya juga ada seorang pelaku yang ingin menyerang korban. Korban pun mencoba lari keluar dari gubuk tersebut.
Sesampainya di luar, korban dipukul kembali dengan menggunakan besi pipa ke arah kepala sebanyak 2 (dua) kali, sehingga korban dalam keadaan tidak berdaya dan tersungkur ke tanah.
Kedua pelaku pun kemudian membawa sepeda motor korban anyg di dalam joknya berisikan uang tunai senilai 170 juta rupiah dan surat-surat berharga seperti STNK Sepeda Motor, KTP, dan ATM BRI milik korban.
Tak sampai berselang lama, di hari yang sama, Sat Reskrim Polres Solok Kota di bawah Komando Kasat AKP Evi Wansri, SH, berhasil mengamankan kedua pelaku di tempat yang berbeda. MT berhasil diamankan di sebuah Rumah Kost di Halaban, Koto Baru, Kabupaten Solok, AR ditangkap di Rumahnya di Ampang Kualo.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian senilai 185 juta rupiah. Saat ini pelaku pun telah diamankan di Mapolres Solok Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut. Terhadap kedua tersangka dijejat dengan pasal 365 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 9 tahun kurungan penjara. (Amel)