SOLOK - IO seorang pria usia 40 tahun, diringkus Tim Spider Satresnarkoba Polres Solok pada Senin (25/3) sekitar pukul 15.00 WIB, lantaran diduga menjadi pengedar barang haram. Saat digrebek di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Kandang Jambu Nagari Koto Anau, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 25 paket siap edar yang ditemukan di dalam kamar dekat pelaku diamankan.
Tersangka IO sendiri adalah warga Jorong Panyalai Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, Sumatera Barat yang merupakan Nagari yang didaulat dan dibina Polres Setempat sebagai Kampung bebas Narkoba.
Baca juga:
Buronan Kasus Pengrusakan Hutan Ditangkap
|
Kapolres Solok KBP Muari, S.IK, MM, MH, melalui Kasatresnarkoba IPTU Oon Kurnia Illahi, SH, menjelaskan selain ditemukannya barang bukti berupa 25 paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klem warna bening, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak penyalahgunaan narkotika, diantaranya 1 unit timbangan digital, 7 pack plastik klem warna bening, 1 unit Handphone Android, dan 1 unit Handphone Samsung warna Hitam.
Tersangka beserta barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolres Solok guna proses hukum lebih lanjut.(Rini)