Sat Reskrim Polres Solok Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi, 1 Orang Diamankan

    SOLOK -   Polres Solok Polda Sumatera Barat melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus dugaan pengangkutan, penyalahgunaan (penyelewengan) dan/atau Niaga Bahan Bakar (BBM) Subsidi Pemerintah jenis Bio Solar, pada Rabu, 28 Juni 2023 sekira pukul 17.00 WIB.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU Heddy  Permana Putra, S.Tr.K, dari pengungkapan kasus tersebut, diamankan1 (satu) orang Terduga Pelaku, laki-laki beinisial AH (22 tahun), di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Sumatera Barat.

    Disebut kan heddy, pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan tindak pidana Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah (Bio Solar).

    Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan terhadap kebenaran informasi tersebut, Tim petugas Sat Reskrim Polres Solok berhasil mengamankan 1 (satu) Unit Mobil merek Mitsubishi minibus L300 warna putih dengan plat nomor polisi BA 1721 BH dengan tangki mobil yang telah dimodifikasi yang bermuatan 5 (enam) dirigen minyak berukuran 35 (tiga puluh lima) Liter dan telah berisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) di Jorong Lakuak Nagari Tanjung Bingkung Kecamatan Kubung Kabupaten Solok.

    Selain itu, di lokasi juga ditemukan 7 (tujuh) dirigen minyak dalam keadaan terisi bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah (Bio solar) dan 6 (enam) dirigen dalam keadaan kosong, serta 1 (satu) buah selang warna putih kuning dengan panjang lebih kurang 2 Meter.

    Selanjutnya, terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Solok untuk diproses menurut hukum yang berlaku.

    Perbuatan terduga pelaku mengakibatkan kerugian terhadap masyarakat atau pengendara kendaraan bermotor yang menyebabkan kelangkaan bahan bakar minyak subsidi jenis Bio Solar. Terhadap Terdug Pelaku, dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.  (Amel)

    penyelewengan bbm subsidi polres solok sat reskrim polres solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Idul Adha 1444 H, Polres Solok Gelar Shalat...

    Artikel Berikutnya

    Puncak Peringatan Hari Bhayangkara Polres...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Lin.gkungan Pelajar, Satlantas Polres Solok Gelar 'Police Goes To School
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Dukung P4K Puskesmas Sungai Nanam,  UTD RS Arosuka dan PMI Kabupaten Solok Gelar Donor Darah

    Ikuti Kami