Pacari Hingga Setubuhi Anak Di Bawah Umur, RRM Diburu Satreskrim Polres Solok Meski Kabur Ke Luar Pulau

    Pacari Hingga Setubuhi Anak Di Bawah Umur, RRM Diburu Satreskrim Polres Solok Meski Kabur Ke Luar Pulau

    SOLOK -    Tersangka Tindak Pidana Persetubuhan dan atau Pencabulan Anak Di Bawah Umur, yang terjadi pada Senin Malam sekira pukul 22.00 WIB, di bulan Juli tahun 2022 lalu, di Sebuah Rumah Kosong di Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, akhirnya berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Solok.

    Pelarian terduga pelaku selama kurang lebih 10 bulan itu berakhir setelah diburu oleh Satreskrim Polres Solok hingga ke Pulau Tidore, Kota Tidore, Provinsi Maluku Utara, dengan berkoordinasi dan bekerjasama dengan Polresta Tidore.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, MH, melalui Kasatreskrim IPTU Heddy Permana Putra S.Tr.K, penangkapan dibantu oleh Polresta Tidore  bedasarkan Surat Perintah Penangkapan yang dikeluarkan oleh Polres Solok. 

    "Upaya penangkapan berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali, " terangnya.

    Tersangka yang merupakan Ex.Pelajar, warga Jorong Banda Balai Nagari Limau Lunggo, Kecamatan Lembang Jaya, Kabupaten Solok, kemudian dijemput pada hari Minggu, tanggal 30 April 2023 lalu, sekira pukul 15.00 WIB, di Polresta Tidore Provinsi Maluku Utara, yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim Polres Solok  IPTU Heddy Permana Putra, bersama Kanit IV AIPDA Boby Harianto dan anggota BRIPTU Riyan Tama.

    Disebutkan Kasat, akibat perbuatan Tersangka, Korban mengalami trauma dan kehilangan keperawanannya.

    Sebelumnya, keduanya (Tersangka dan Korban berinisial LV usia 15 tahun) pernah terikat jalinan asmara atau pacaran.

    Adapun barang bukti yang diamankan terkait kasus ini adalah 1 (satu) helai baju kaus lengan panjang bewarna pink bertulisan Chanel, dan 1 (satu) helai celana Jeans warna Biru.

    Tersangka dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) juncto Pasal 76 E dan atau Pasal 81 ayat (1), ayat (2) juncti Pasal 76 D Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 15 tahun kurungan penjara.  (Amel)

    pencabulan anak di bawah umur polres solok
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Dipimpin Kabag SDM, Polres Solok Berbagi...

    Artikel Berikutnya

    Menggugat ke PHI, Proses Rekruitmen Kembali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ciptakan Kamseltibcar Lantas di Lin.gkungan Pelajar, Satlantas Polres Solok Gelar 'Police Goes To School
    Banyak Kalangan Berharap Kasus Karen Diputus Hakim Berdasarkan Keadilan dan Ketuhanan yang Maha Esa
    Rasyidin Kabur, Saat Klarifikasi Tuduhan Penyelewengan Dana  Komite Oleh Kepala  Sekolah Tidak Terbukti
    Jumat Berkah, BM Kembalikan Formulir Penjaringan Bacalon Bupati Pessel di Partai Gerindra
    Dukung P4K Puskesmas Sungai Nanam,  UTD RS Arosuka dan PMI Kabupaten Solok Gelar Donor Darah

    Ikuti Kami