Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Pariaman Diciduk Satresnarkoba Polres Solok

    Diduga Bawa Sabu, Seorang Warga Pariaman Diciduk Satresnarkoba Polres Solok

    SOLOK -   Satuan Reserse Narkoba (Satrenarkoba) Polres Solok menciduk seorang warga Kelurahan Magguang Kecamatan Pariaman Utara, Kota Pariaman, Sumatera Barat, laki-laki dewasa berinisial P (28 tahun) yang diduga sebagai Pelaku Narkotika jenis Sabu, kemarin, Sabtu, 27 Agustus 2022, sekira pukul 18.30 WIB.

    Bersama terduga pelaku yang diamankan di Halaman SPBU Lubuk Selasih, Jorong Lubuk Selasih, Nagari Batang Barus, Kecamatan Gunung Talang, Kabupaten Solok, disita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha RX King warna merah hitam bernomor polisi  BA 4432 VA, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna, serta 1 (satu) helai celana panjang training warna abu-abu.

    Menurut keterangan Kapolres Solok AKBP Apri Wibowo, S.IK, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Oon Kurnia Ilahi, SH, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang menerangkan bahwasanya ada seorang yang membawa narkotika Jenis Sabu dari Padang menuju Solok berikut dengan ciri-cirinya terduga.

    Berdasar informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya petugas melihat seorang laki - laki yang sedang berada di Halaman SPBU Lubuk Selasih yang mirip dengan ciri yang diterangkan masyarakat.

    Dengan cekatan, Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku serta melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh masyrakat. Dari hasil pengeledahan itu ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik klep warna bening di dalam kotak rokok merk Sampoerna yang disimpan di saku kiri depan celana yang dipakai pelaku saat itu.

    Adapun berat barang bukti Sabu yang ditemukan bersama Pelaku, dijelaskan IPTU Oon, kurang lebih 0, 04 gram.Selanjutnya terhadap pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Polres Solok guna penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.  (Amel)

    solok kota kota solok solok sumbar sumatera barat
    JIS Sumbar

    JIS Sumbar

    Artikel Sebelumnya

    Wako Solok Bersama Forkopimda Sambut Peserta...

    Artikel Berikutnya

    Menpar Ekraf Puji Potensi Wisata Kabupaten...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan

    Ikuti Kami